Gelar kebangsawanan di Indonesia pada umumnya diberikan kepada masyarakat keraton dan orang-orang di luar keraton yang dianggap berjasa kepada keraton. Seorang raja di kerajaan Mataram biasanya memiliki beberapa orang istri / selir (garwa ampeyan) dan seorang permaisuri / ratu (garwa padmi).
Dari beberapa istrinya inilah raja tersebut memperoleh banyak anak
lelaki dan perempuan dimana salah satu anak lelakinya akan meneruskan
tahtanya dan diberi gelar putra mahkota. Sistem pergantian kekuasaan yang diterapkan biasanya adalah primogenitur lelaki (bahasa Inggris: male primogeniture)
dimana anak lelaki tertua dari permaisuri berada di urutan teratas
disusul kemudian oleh anak lelaki permaisuri lainnya dan setelah itu
anak lelaki para selir.
Beberapa gelar yang diberikan/dianugerahkan/diturunkan baik oleh trah
Kesultanan, Kasunanan, Pakualaman atau MANGKUNEGARAN memiliki beberapa
karakteristik khas yang terdiri dari gelar turunan (darah) dan istimewa.
Gelar-gelar yang telah anda baca di atas merupakan gelar-gelar turunan
hanya sampai generasi ketujuh saja. Untuk generasi selanjutnya (8 sampai
...), bagi putra mendapatkan gelar Raden (R.) dan/atau Raden Bagus
(RB.) dan BAGI PUTRI GELARNYA RARA (Rr). Gelar tersebut berlaku sampai
generasi ke berapapun dengan catatan berasal dari keturunan lelaki atau
pihak pancer trah wanita memiliki kedudukan bangsawan yang kuat. Pada
gelar Raden Bagus, gelar ini akan berubah apabila yang bersangkutan
telah menikah, gelar ini berubah menjadi Raden Bei/Raden Behi (RB.)
Dalam lingkup gelar kebangsawanan Mataram Islam, 4 praja nagari
(Kesultanan, Kasunanan, Pakualaman, Mangkunegaraan) juga mengenal Gelar
Istimewa. Gelar-gelar ini dibedakan menjadi 2 macam, yakni dapat
diteruskan pada generasi berikutnya baik putra maupun putri dan yang
tidak dapat diturunkan pada generasi berikutnya dengan alasan merupakan
gelar jabatan. Pada gelar istimewa yang dapat diturunkan, untuk
keturunan dari lelaki dapat memperoleh gelar yang sama dengan generasi
sebelumnya, khusus keturunan dari perempuan gelarnya akan diturunkan
sesuai tingkatan gelar umum. Jika tingkatan gelar keturunan dari
perempuan habis maka keturunan berikutnya tidak mendaptkan gelar lagi,
kecuali Trah dari garis wanita memiliki kedudukan kebangsawanan yang
kuat. Contoh gelar yang dapat diturunkan :
Putra :
- Raden Mas (R.M.)
- Raden (R.)
- Raden Bagus (RB.)
- Raden Bei (RB.)
- Raden Panji (RP.)
- Raden Aryo Panji
- Mas / Mas Anom / Aryo Bagus / Bagus (merupakan gelar terakhir: ditulis lengkap, biasanya merupakan sebutan bagi seseorang)
Putri :
- Raden Ajeng (RA.) / Raden Ayu (RAy.)
- Rara (Rr.)
- Raden Nganten (RNgt.)
- Dyah / Ayu / Nimas ((merupakan gelar terakhir : ditulis lengkap, biasanya merupakan sebutan bagi seseorang)
Gelar-gelar pada poin di atas merupakan gelar-gelar kebangsawan Jawa
yang diakui secara aklamasi di seluruh Nusantara agar dapat diturunkan
terhadap anak cucunya tanpa batas. Pada Gelar Putri, gelar Rara (Rr.)
dapat diturunkan sampai generasi keberapapun dengan catatan Trah Pihak
Wanita memiliki kedudukan bangsawan/Trah yang kuat/Tinggi. Pada poin
terakhir pada masing-masing gelar di putra maupun putri, sebutan gelar
tersebut merupakan sebuah penghormatan bagi orang-orang yang merupakan
trah bangsawan namun telah habis grad penurunan gelarnya. Gelar tersebut
tidak harus dituliskan di Akta Kelahiran. Penggunaan gelar Raden Bagus
dapat dimisalkan dengan : Seorang Ibu dengan gelar RA atau Rr menikah
dengan seorang Bapak tanpa gelar, jika anaknya perempuan maka anaknya
akan mendapat gelar Rr. (dengan catatan si Bapak harus diwisuda dengan
gelar baru). Namun jika anaknya laki-laki maka gelarnya adalah Raden
Bagus, apabila sudah menikah berubah menjadi Raden Bei. Penggunaan gelar
Raden Bei juga digunakan pada anak pertama laki-laki.